Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-07-2013
  • 327 Kali

Dinas Pendidikan Sosialisasikan PP Nomor 109 Tentang KTR

News Room, Rabu ( 10/07 ) Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2013 tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat respon positif dari Dinas Pendidikan Sumenep. Sebab, bahaya merokok, khususnya bagi perokok pasif sangat berbahaya apalagi di kawsan sekolah yang mayoritas anak-anak sekolah. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. Fajar Santoso, M.Si kepada News Room, Rabu (10/07) usai menggelar rapat dengan para Kepala UPT Dinas Pendidikan se Kabupaten Sumenep di Kantornya mengungkapkan, pihaknya sudah menyosialisasikan adanya PP tentang KTR tersebut kepada para Kepala UPT Pendidikan. “Sebab, ini sangat penting agar guru tidak merokok di sekolah apalagi di ruang kelas yang disana ada siswa yang akan lebih berbahaya karena menjadi perokok pasif,”ujarnya. Disamping itu tegas Fajar, seharusnya dalam pelaksanaan pendidikan karakter, seorang guru dilarnag kerass melakukan hal yang tidak layak untk ditiru siswa. Sebab, jika siswa melihat gurunyamerokok akan meimbulkan keinginan siswa untuk meniru. Dan itu merupakan tindakan yang menghianati pedidikan karakter yang diterapkan sendiri oleh seorang guru. Dengan disosialisasikannya KTR tersebut kepad para Kepala UPT Pendidikan di Kecamatan, diharapkan nantinya dapat ditindak lanjuti kepada para Kepala Sekolah, khususya di lingkungan Sekolah Dasar dan para guru. “Mudah-mudahan dengan adanya PP Nomor 109 tersebut bisa berjalan efektif dilaksanakan di Sumenep, sehingga kawasan tanpa rokok betul-betul terlaksana dan masyarakat semakin hidup sehat.”pungkasnya. ( Ren, Esha )