News Room, Selasa (27/01) Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, melarang tenaga medis mulai tingkat Kabupaten hingga Kecamatan, melibatkan diri dalam kampaye Pemilihan Umum Legeslatif. Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, dr. Susianto mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan seluruh pimpinan Puskesmas untuk mengingatkan tenaga medisnya, untuk tidak ikut kegiatan kampaye pemilu. Ketegasan tersebut didasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada tenaga medis Puskesmas yang terlibat kampaye partai politik dan calon legeslatifnya, pada kegiatan layanan kesehatan suntik massal dan sunatan missal. dr. Susianto menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, jika ada tenaga medis yang terbukti ikut berkampaye. Apalagi jika ditemukan menggunakan fasilitas Puskesmas, mobil dinas dan Polindes sebagai sarana kampaye pemilu legeslatif. “Kami tidak akan tingal diam menindaklanjuti setiap loporan yang masuk. Sebagai langkah awal, kami sudah memberikan pengarahan dan teguran keras bagi tenaga medis yang ikut kampaye untuk menghentikannya, apakah itu untuk kegiatan kampanye suami, istri atau anak-nya." tegasnya Sementara itu, Ketua LSM Inasani, Tajul Arifin menuturkan, pihaknya menyambut positif kebijkan Dinas Kesehatan dengan bersikap netral pada kampaye pemilu legeslatif. Hanya saja, Dinas Kesehatan harus benar-benar memberikan sanksi bagi jajarannya yang ikut kampaye. Sebab, pihaknya sudah memiliki bukti ada tenaga medis yang ikut memkampayeken calon legeslatif, bahkan menggunakan fasilitas Puskesmas. (Yasik, Adjie)