Media Center, Selasa ( 26/11 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (UM) kembali melaksanakan sosialisasi program bantuan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi masyarakat pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) 2019 di Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Sumenep, Drs. H. Fajar Rahman, M.Si mengungkapkan, program bantuan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi masyarakat di Desa Bangkal, yang saat ini mendapatkan bantuan sebanyak 199 sertifikat.
"Dengan bantuan SHAT tahun ini, masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah, bisa memiliki sertifikat dan dapat dimanfaatkan dengan baik," ungkapnya, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, bantuan pemerintah pusat melalui Pemerintah Daerah tersebut dalam rangka membantu masyarakat kurang mampu untuk memiliki legalitas kepemilikan tanahnya.
Dalam pelaksanaan program bantuan sertifikat tersebut diakui Fajar, bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat hak atas tanah.
"Kami harapkan, jika mereka para penerima bantuan sertifikat dan sudah memiliki legalitas tanahnya, dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, seperti halnya untuk mengembangkan usaha dan sebagainya," pungkasnya. ( Ren, Esha )