News Room, Senin ( 28/04 ) Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992, dinilai sesuai dengan tantangan dan dinamika perubahan yang terjadi saat ini. Karena ada hal yang baru dan berbeda, baik berupa norma pengaturan maupun istilah-istilah yang digunakan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si pada kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, di Hotel Utami Sumekar Sumenep, Senin (28/04). Menurutnya, beberapa hal perbedaan tersebut diantaranya, nilai pendirian dan nama koperasi, keanggotaan, pengawas dan pengurus, modal koperasi, dan jenis koperasi. Lahirnya Undang-Undang ini menjadi angin segar untuk membesarkan dan mengembangkan Koperasi di masa mendatang. Sebab, koperasi berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Saya berharap, adanya Undang-Undang ini, membuat Koperasi yang ada di Kabupaten Sumenep, makin mandiri dan profesional.”ungkapnya. Dijelaskan, jumlah koperasi di Kabupaten Sumenep mencapai 1. 255 buah. Yang berarti ada peningkatan dibandingkan tahun 2011 yang berjumlah 1.199 buah. Namun, diantara jumlah tersebut, yang tergolong koperasi aktif, masih 1.016 buah, bahkan yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), baru mencapai 357 buah. Dari sisi potensi koperasi sangat besar, yakni jika dilihat dari jumlah anggota koperasi yang mencapai 70.255 orang, sehingga diharapkan akan mampu mewujudkan koperasi yang profesional serta mandiri demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para anggota koperasi itu sendiri. Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Sumenep, Imam Trisnohadi, SH, M.Si mengungkapkan, melalui sosialisasi yang diikuti sebanyak 100 pengurus Koperasi di Sumenep tersebut, diharapkan para pelaku Koperasi di Sumenep dapat memahami esensi dari isi dan kandungan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 secara baik dan utuh. “Diharapkan, koperasi terus berupaya meningkatkan kinerjanya, serta jeli melihat peluang-peluang usaha yang bisa dikelola. Serta benar-benar bermanfaat bagi anggota-anggotanya.”pungkasnya. ( Ren, Esha )