Media Center, Kamis ( 30/11 ) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan merealisasikan pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) awal Desember 2023.
Jumlah penerima Bansos DBHCHT mencapai 3.150 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal itu setelah dilakukan verfal sejak awal November 2023, yang dilakukan secara selektif dengan sistem pengecekan NIK dan KTP calon penerima.
Untuk yang buruh tani setelah dilakukan cek data secara berkala, ada 1.215 untuk buruh tani dan 1.935 untuk buruh pabrik rokok.
"Data ini kita terima dari dua OPD, yakni DPMPTSP Naker dan DKPP, jadi Dinsos tidak ikut-ikutan soal data penerima," ujar Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, Kamis (30/11/2023).
Pencairan dilakukan setelah tahapan verifikasi Faktual (Verfal) data penerima dan sudah dilakukan rapat koordinasi oleh Sekda bersama tim DBHCHT yang terdiri dari BPPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Perekonomian dan dinyatakan data penerima sudah tepat sasaran.
"Setelah dilakukan rapat koordinasi kemarin bersama tim DBHCHT, maka semua data itu kami kirimkan ke Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO). Dan setelah itu secepatnya akan kami lakukan pencairan melalui rekening masing-masing penerima di BPRS," katanya.
Izoel sapaan akrab Kadinsos P3A Kabupaten Sumenep menegaskan, seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos DBHCHT akan mencairkan bantuan tersebut melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar yang sudah masuk ke rekening masing-masing penerima.
"Pencairannya langsung di Bank BPRS, langsung ke rekening penerima sebesar Rp900.000 ribu. Jadi tidak bisa diberikan secara tunai, tentu itu untuk menghindari hal-hal yang tidak kami inginkan. Untuk batas pencairan nanti terakhir 20 Desember 2023," terangnya.
Dikatakan Zul, pihaknya memastikan tidak ada pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) DBHCHT tersebut, sehingga diharapkan kepada seluruh penerima agar tetap waspada dan hati-hati jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan.
"Teknik pencairan dan persyaratannya semuanya menjadi urusan BPRS, kan pasti ada persyaratan apa saja yang harus disiapkan calon penerima yang menjadi ketentuan perbankan. Biasanya identitas penerima sesuai yang sudah masuk datanya di dalam verfal," pungkasnya. ( Nita, Fer )