Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-10-2013
  • 553 Kali

Diperlukan 4 Komponen Raperda Pengelolaan Wilayah Pesisir

News Rooom, Jumat ( 11/10 ) Disamping sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Kepulauan termasuk juga Perda mengenai Terumbu Karang, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga perlu memiliki Perda maupun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. “Sebelum membuat Perda tentang Zona Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sebelumnya juga didahului dengan Rencana Strategis (Renstra) pulau dan wilayah pesisir yang juga menaungi dengan Perda Terumbu Karang”ungkap Kepala Bidang Pembangunan Kepulauan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, H. Sabenih, ST, MT kepada News Room, Jumat (11/10) di kantornya. Menurutnya, pembuatan Perda tersebut sesuai dengan amanah Undnag-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau-pulau Kecil serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 16 tahun 2008 tentang Perencaaan Pengelolaan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir. Dijelaskan, dalam perencanaan pulau-pulau kecil dan pesisir tersebut memiliki 4 dokumen perencanaan yang wajib dilakukan oleh Propinsi maupun Kabupaten yang memiliki wilayah laut. Seperti hanya di Kabupaten Sumenep, sehingga Perda tersebut dapat menjadi rujukan instansi terkait dalam melaksanakan program perencanaan dan pelaksanaannya. “Keempat dokumen perencanaan tersebut, yakni rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,”pungkasnya. ( Ren, Esha )