Media Center, Kamis ( 30/05 ) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep gencar sosialisasikan model Kompetensi Kepala Sekolah. Seperti halnya yang dilaksanakan di Ruang Meeting Room SMP Tahfid Al-Amien Prenduan, diikuti 15 Kepala Sekolah jenjang SMP Negeri/swasta di wilayah Kecamatan Pragaan, Kamis (30/05/2024).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra melalui Pengawas Sekolah Abdul Kifli mengungkapkan, sosialisasi tersebut bertujuan sebagai bentuk berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah.
Sehingga dengan terbitnya peraturan tersebut maka Perdirjen sebelumnya yakni Nomor 6565/B/GT/2020 tentang model kompetensi dalam pengembangan profesi guru sudah tidak berlaku.
"Perdirjen GTK ini penting untuk disosialisasikan khususnya kepada para Kepala Sekolah, karena akan menjadi pedoman bagi satuan pendidikan sekaligus menjadi acuan model kompetensi seorang manajerial," tandasnya.
Mantan Kepala SMPN 1 Sumenep ini memaparkan, jika Perdirjen GTK baru ini secara regulasi, bagi seorang Kepala Sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendidik sekaligus sebagai tenaga kependidikan sangat penting untuk dipahami dengan baik.
Dikatakan pula, sebagai pendidik Kepala Sekolah juga terikat pada ketentuan kompetensi yang berlaku bagi pendidik. Sementara sebagai tenaga kependidikan, Kepala Sekolah terikat pada ketentuan kompetensi yang berlaku bagi tenaga kependidikan.
"Sehingga terdapat dua kategori kompetensi teknis yang berlaku kumulatif bagi guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah, yakni Model Kompetensi Guru dan Model Kompetensi Kepala Sekolah,” pungkasnya. ( Ren, Fer )