Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-06-2010
  • 425 Kali

Disdik Sumenep Tetapkan Pola Penerimaan Siswa Baru Tingkat SD

News Room, Rabu ( 30/06 ) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menetapkan pola penerimaan peserta didik baru tingkat Sekolah Dasar (SD), sesuai dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak, SD dan Madrasah Ibtidaiyah tahun ajaran 2010-2011. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si mengatakan, sesuai keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur, lembaga pendidikan tingkat SD yang jumlah pendaftarnya melebihi kebutuhan pagu, diperbolehkan melakukan seleksi calon peserta didik baru. Hanya saja dalam tahap seleksi tersebut, lembaga pendidikan tidak memberlakukan seleksi akademik, dan tidak dipersyaratkan pendaftar harus lulus pendidikan TK. ”Namun penerimaan peserta didik baru tingkat SD itu, seleksi dilakukan berdasarkan usia, dan kreteria lainnya yang ditentukan oleh sekolah dan harus mendapat persetujuan Komite Sekolah,”tegasnya. H. Moh. Rais menyatakan, rombongan belajar sekolah reguler setiap ruang kelas jumlah siswanya sebanyak 40 siswa, sedangkan Sekolah Dasar RSBI jumlah rombongan siswa setiap kelas sebanyak 38 siswa. Jumlah rombongan siswa tersebut sejatinya merupakan kesepakatan bersama antar Kepala Sekolah. ”Jadi, tolong jangan ada sekolah yang menambah rombongan siswa, agar tidak melebihi kapasitasnya, sebab jika sampai terjadi kelebihan siswa dalam satu kelas, kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak kondusif dan efektif,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )