Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-11-2022
  • 1234 Kali

Disdukcapil Terbitkan Inovasi dengan Program Pembuatan NIK Khusus Bayi Baru Lahir

Media Center, Rabu ( 09/11 ) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerbitkan inovasi baru dengan pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) khusus bayi yang baru lahir, berupa program "Ananda Kita".

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep R. Syahwan Efendi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Wahasah, menjelaskan, tujuan dari sosialisasi tersebut tidak lain supaya masyarakat segera membuat Kartu Keluarga (KK) baru setelah kelahiran anaknya.

"Dengan program Ananda Kita, mempermudah dalam pendataan penduduk di Kabupaten Sumenep, karena mencakup bayi yang baru lahir untuk dibuatkan NIK," tuturnya.

Wahasah memaparkan, guna menyukseskan program tersebut pihaknya melibatkan bidan desa maupun Puskesmas untuk segera melaporkan kelahiran bayi.

“Sebab, hingga saat ini diketahui sekitar 2.000 lebih anak di Kabupaten Sumenep yang belum memiliki NIK,” terang Kabid Wahasah, Rabu (09/11/2022).

Sosialisasi terus dilakukan, lanjut Wahasa, supaya masyarakat tidak harus menunggu sampai dibutuhkan sekolah, baru mengurus NIK. 

"Bayi yang baru lahir lebih baik langsung dilaporkan, minimal setelah 40 hari melahirkan itu lebih baik,” imbuhnya.

Wahasah mengaku, kendala yang dihadapi selama ini, terkait pengurusan NIK bayi baru lahir salah satunya mayoritas orang tua bayi masih belum menyiapkan nama untuk anaknya yang baru lahir.

"Biasanya nama sudah siap setelah selamatan 40 hari, atau paling cepat 7 hari dari kelahiran,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya program Ananda Kita, masyarakat terbantu dan tidak perlu lagi ke tempat pelayanan untuk melengkapi dokumen kependudukan.

Untuk diketahui, di antara persyaratan membuat data kependudukan anak baru lahir, yaitu cukup membawa KK lama, surat keterangan lahir, KTP kedua orang tua dan surat nikah.

“Setelah itu, akan dibuatkan KK baru, Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran, gampang bukan,” pungkasnya. ( Nita, Fer )