News Room, Senin (07/01) Penyerahan SK Bupati Sumenep kepada petugas Registrasi Desa di Kecamatan Batuan, diserahkan pagi tadi di Pendopo Kantor Kecamatan Batuan. Dalam kesempatan tersebut Camat Batuan yang diwakili Sekcam Batuan, Drs. R. Abdul Halim, M.Hum, menyerahkan SK Bupati kepada 8 petugas dengan disaksikan para Kepala UPTD dan Kepala Desa se-Kecamatan Batuan. Abdul Halim, dalam sambutannya mengatakan, penyerahan SK tersebut sebagai mandat dari Pemkab Sumenep demi membantu kelancaran tugas para petugas. Adapun tugas yang diembankan adalah menerima permohonan masyarakat dalam hal pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil, terutama dalam pembuatan Kartu Keluarga dan KTP. Sekcam juga menegaskan, tuntutan percepatan pelayanan di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, perlu dilakukan langkah-langkah kongkrit, mulai dari pendaftaran tingkat desa hingga tingkat Kabupaten. Sementara itu, menurut Kepala UPTD Kependudukan, KB, dan Catatan Sipil Kecamatan Batuan, Drs. Fajar Rahman, M.Si, dalam konsep pelayanan prima, masyarakat sebagai pemohon hanya mendaftar kepada petugas Registra Desa. Selanjutnya petugas akan mendata, dan mendatangi rumah pemohon. Untuk proses tersebut, pemohon akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 3.500,00 untuk pengurusan Kartu Keluarga dan Rp. 6.000,00 untuk pengurusan KTP.( JuP-04, Esha )