Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-11-2008
  • 316 Kali

Dishub Diminta Segera Perpanjang Kontrak Kapal Perintis

News Room, Sabtu ( 22/11 ) Mendekati habisnya masa kontrak dua kapal perintis, baik KM Padi dan KM Amukti Palapa pada pertengah Desember 2008 nanti, membuat warga kepulauan Masalembu kelimpungan. Sebab, jika dua kapal perintis itu tidak beroperasi ke kepulauan Sumenep, dipastikan perekonomian di kepulauan akan mengalami kelumpuhan. Tokoh Pemuda Kepulauan Masalembu, Moh. Yasin, mengaku resah dengan bakal habisnya masa kontrak dua kapal perintis itu. Dikarenakan, dua armada tersebut merupakan satu-satunya transportasi laut yang bisa diandalkan warga Masalembu, terutama untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok maupun keperluan lainnya. Apalagi, saat ini sebagian besar warga kepulauan Masalembu berada di wilayah daratan, untuk mengikuti rekrutmen calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) di Kabupaten Sumenep. “Makanya, kami minta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep, supaya segera memperpanjang masa kontrak dua armada kapal perintis itu. Jangan sampai kejadian tahun lalu terulang lagi, hampir 1 bulan tidak ada kapal yang berlayar ke Masalembu, akibatnya perekonomian tersendat-sendat,”terangnya. Bahkan, anggota DPRD Sumenep dari kepulauan Masalembu, Tuan Yusuf Muhammad, juga meminta kepada Dishub, supaya memperhatikan persoalan ini. “Kalau dibiarkan begitu saja, maka perekonomian di Masalembu akan menuai masalah,”ujarnya. Hal senada juga dilontarkan Wakil Ketua Komisi C, H. Raud Faiq Jakfar. Menurutnya, sudah sepantasnya Dishub Kabupaten Sumenep jemput bola untuk menanyakan kepada Dishub Propinsi Jawa Timur mengenai perpanjangan masa kontrak pelayaran dua kapal perintis ke kepulauan Kabupaten Sumenep. “Saya harap Dishub akan memperhatikan masalah ini,”ungkapnya. Menanggapi keluhan warga kepulauan Masalembu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Drs. H. R. Akhmad Aminullah, M.Si mengatakan, untuk menghindari adanya kekosongan pelayaran ke Masalembu, pihaknya akan segera koordinasi dengan Dishub Propinsi Jawa Timur. “Insya Allah, Senin (24/11) nanti, saya akan menghadap ke Dishub Propinsi Jatim, untuk membicarakan masalah perpanjangan masa kontrak dua armada kapal perintis tersebut,”katanya. Sementara, Kepala Administrator Pelabuhan (Adpel) Kalianget, Abd. Rahem, mengatakan, bahwa masa kontrak dua kapal perintis itu, untuk KM Amukti Palapa akan berakhir pada 10 Desember nanti, sedangkan KM Padi akan berakhir pada 12 Desember 2008. “Tapi, karena pada saat itu bersamaan dengan musim haji, maka Dishub Propinsi Jatim memberikan toleransi penambahan waktu selama 10 hari. Jadi, masa kontrak kedua armada perintis itu bakal berakhir pada 22 Desember mendatang,” tegasnya. Sehingga, dengan adanya penambahan waktu pelayaran tersebut, jemaah calon haji (JCH) asal kepulauan Masalembu tidak akan keleleran di wilayah daratan. ( Nita, Esha )