Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-07-2018
  • 754 Kali

Disinyalir Pendamping PKH Sumenep Ikut Nyaleg

Media Center, Selasa ( 31/07 ) Disinyalir pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terlibat dalam politik praktis di wilayah Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai tersiar. Bahkan, aktivis pemuda Sumenep, Iklal Husein menyebutkan ada salah satu pendamping PKH di Sumenep yang ikut serta dalam kontestasi politik atau nyaleg.

Iklal merasa heran, karena pendamping PKH tersebut tidak mengundurkan diri dari jabatannya. Hanya saja, tidak menyebut nama pendamping tersebut.

"Memang ditemukan satu nama pendamping PKH yang resmi mendaftar Bacaleg salah satu partai. Tapi, anehnya dia juga aktif sebagai pendamping PKH," katanya, Selasa (31/07).

Iklal mengaku heran, sebab yang dirinya ketahui, setiap pejabat negara tidak boleh terlibat politik praktis, dan kalaupun itu harus dilakukan, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan yang disandangnya.

"Harus ada perhatian terhadap masalah ini. Karena tidak elok ketika ia digaji negara tapi melanggar aturan negara," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping PKH Sumenep, Agus Budi Mulyo mengungkapkan, bahwa semua pendamping PKH sudah diikat dengan kontrak. Segala aturan mengenai pendamping PKH sudah tertulis dalam kontrak tersebut.

Dalam kontrak tersebut kata Agus, pendamping PKH tidak boleh menjadi anggota dan pengurus partai politik, tidak boleh menjadi tim kampanye, tidak boleh menjadi PPS dan Panwas dari tingkat daerah hingga pusat.

"Jika ada yang menemukan pendamping PKH nyaleg dan sudah menjadi calon tetap, segera informasikan ke kami, karena semua akan ada tindak lanjut," pintanya.

Menurutnya, apabila ada pendamping PKH yang terbukti terlibat dalam politik praktis, sesuai aturan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Diantaranya, bisa dikeluarkannya Surat Peringatan (SP-1) yang berlaku 2 bulan. Apabila masih tetap melanggar, maka akan SP-2.

"Jika SP 2 tak diindahkan, maka akan keluar SP-3 yang artinya proses pemberhentian yang bersangkutan," pungkasnya. ( Nita, Esha )