Media Center, Kamis ( 27/09 ) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep akan memberikan bantuan penguatan modal bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau wirausahawan pemula untuk pengembangan usaha. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep berupaya meningkatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), utamanya para wirausahawan pemula melalui bantuan penguatan modal.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, H. Imam Trisnohadi, SH. M.Si mengatakan, bantuan permodalan diberikan bagi UMKM maupun wirausahawan yang minimal memiliki usaha selama 6 bulan dan maksimal 3 tahun.
"Para wirausahawan pemula itu bisa mengajukan bantuan modal ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melalui instansi kami, dan nantinya ada tim pemantau dari Kementerian untuk melihat secara langsung bentuk usahanya," ungkapnya, Kamis (27/09).
Dikatakan, untuk mendapatkan bantuan penguatan modal, para UMKM dan wirausahawan baru harus melampirkan pelatihan serta memiliki legalitas usaha dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Tenaga Kerja atau Balai Latihan Kerja.
Menurutnya, bantuan modal ini diberikan bagi wirausahawan baru yang minimal sudah menjalankan usahanya 6 bulan dan disertai sertifikat pelatihan dari Diskop, Dinas Tenaga Kerja atau dari BLK.
Imam berharap, melalui bantuan penguatan modal diharapkan meningkatkan produktivitas pelaku usaha mikro sehingga dapat naik kelas serta mendorong perkembangan ekonomi di Kabupaten Sumenep.
"Tentunya kami akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berjenjang bagi penerima bantuan," pungkasnya. ( Ren, Esha )