News Room, Selasa ( 31/08 ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, masih memberikan toleransi terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) berupa bingkisan, pada pekerja. Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si mengatakan, mestinya THR itu diberikan bukan berupa bingkisan, melainkan uang, yakni satu kali gaji. “THR itu sifatnya wajib dibayar oleh perusahaan pada pekerja. Tapi, karena melihat kondisi serikat buruh di Sumenep lemah, tidak seperti di Surabaya, ya kami harus toleransi walaupun THR diberikan berupa bingkisan. Kami sudah menugaskan bagian pengawasan, untuk mengawasi jalannya THR tahun 2010 di Sumenep,”kata H. Madani, pada wartawan di kantornya, Selasa (31/08). H. Madani juga mengungkapkan, demi kelancaran pemberian THR tersebut, pihaknya telah melayangkan surat pada 300 perusahaan yang ada di Sumenep. “Sampai sekarang, belum ada yang mengajukan keberatan atas pemberian THR. Itu bisa dipastikan, semua perusahaan di Sumenep sudah siap mencairkan THR pada masing-masing pekerjanya senilai satu kali gaji,”ujarnya. ( Nita, Esha )