Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-03-2008
  • 388 Kali

Disparbud Akui Plagiat, 6 Judul Dimusnahkan

News Room, Selasa (25/03) Setelah melalui mekanisme yang cukup alot, akhirnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Sumenep yang dituding melakukan plagiat buku hasil karya cipta Lilik Rosida Irmawati, mengaku bersalah dan bersedia melaksanakan semua persyaratan yang diajukan. Hal itu dibuktikan dengan adanya pertemuan tatap muka dengan kedua belah pihak. Ketua LSM Petir, Abdullah Arief, selaku pendamping Lilik Rosida mengaku sangat lega, dengan adanya penyelesaian tersebut dan kesediaan Disparbud yang berjanji akan melaksanakan semua persyaratan dari pemegang hak cipta. ”Persyaratan itu diantaranya, Disparbud Kabupaten Sumenep bersedia menghilangkan atau memusnahkan enam judul dan isi tulisan dari peredaran,”ujarnya. Abdullah menerangkan, jika Disparbud ternyata masih melanggar dari ketentuan yang telah disepakati, maka pemegang hak cipta akan melakukan perbuatan hukum. Pelaksanaan persyaratan itu memang tidak ada batas waktu, tapi persyaratan tersebut berlaku sejak ditandatangani pada Selasa 25 Maret 2008. “ Apabila besok (Rabu 26 Maret 2008) buku tersebut masih diedarkan, berarti Disparbud sudah melakukan pelanggaran,” tegasnya. Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Pengembangan Seni dan Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sumenep, Bambang Hariyanto menyatakan, memang sudah melakukan perbuatan penyalinan enam judul tulisan hasil karya cipta Lilik Rosida Irmawati, tanpa sepengetahuan dan seijin penulisnya, yang diterbitkan oleh penerbit SIC Surabaya tahun 2004, ke dalam buku Aneka Ragam Seni dan Budaya Kabupaten Sumenep. “ Ya kami bersedia memusnahkan enam judul dan isi tulisan dari peredaran. Bambang, yang juga selaku pelaksana penerbitan buku Aneka Ragam Seni dan Budaya Kabupaten Sumenep, yang diterbitkan oleh Disparbud tahun 2007, berjanji tidak akan mengedarkan kembali tulisan-tulisan tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa sepengetahuan dan seijin penulis sebagai pemegang hak cipta. “ Jika kami tidak melaksanakan persyaratan tersebut, maka kami bersedia dituntut dalam perbuatan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku”, paparnya. Bambang menjelaskan, dengan adanya kesalahan mengenai penyalinan buku itu, maka pihaknya meminta maaf atas kekhilafannya. ( Nita, Soek )