Sumenep-Kominfo News Room : Dinas Pendapatan Daerah Jawa Timur akan membebaskan sanksi administrasi (denda) dan bunga atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan pajak dimulai 13 Agustus-13 Oktober 2007 di seluruh Kantor Bersama Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jatim. Wakadispenda Prop Jatim, IGN Mayun Darmaadnya SH CN di kantornya, Jumat (10/8) mengatakan, pembebasan pajak merupakan kebijakan Gubernur Jatim yang pro rakyat sekaligus memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-62. Ada tiga pajak kendaraan yang dibebaskan, yakni bebas denda PKB, bebas denda BBNKB dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dasar hukum pembebasan pajak kendaraan itu diatur pada Peraturan Daerah (Perda) No 13/2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, pasal 22 ayat 2 pada huruf b yakni mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa kenaikan dan bunga PKB yang terutang menurut peraturan perundangan-undangan perpajakan daerah. Dalam hal ini sanksi itu dikarenakan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Selain itu, juga diatur pada Perda 14/2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dengan pertimbangan itu, Gubernur Jatim dapat memberikan kebijakan insentif perpajakan Pemprop Jatim sektor PKB dan BBNKB serta diikuti PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim dengan pengurangan seluruh denda SWDKLLJ Dampak kebijakan itu mempengaruhi di tiga sektor yakni sektor pelayanan, sektor wajib pajak, dan sektor penerimaan. Untuk sektor pelayanan, mempunyai dampak dapat meringankan petugas di lapangan, mendidik masyarakat (khusus wajib pajak) menjadi taat dan patuh pada ketentuan pajak, menekan kendaraan yang tidak terdaftar ulang, dan membuat database kendaraan bermotor menjadi akurat. Dampak di sektor wajib pajak, dapat meringankan beban wajib pajak dan secara psikologis pemilik asal kendaraan tidak terbebani lagi. Selain itu, kebijakan tersebut juga berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim dari PKB sekitar Rp 14 miliar. Begitu juga di sektor BBNKB, diharapkan adanya penambahan mutasi masuk atau bea balik nama sebesar Rp 4,3 miliar lebih. Paket bebas pajak kendaraan ini diharapkan dapat mencairkan kendaraan yang tidak terdaftar ulang atau mendapatkan kepastian obyek sejumlah 135.932 obyek kendaraan bermotor dengan potensi PKB-nya sebesar Rp 28,2 miliar. ( JNR, Soek )