Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-05-2009
  • 758 Kali

Dispenda Kabupaten Sumenep Sosialisasikan PKB Dan BBNKB

News Room, Jum’at ( 15/05 ) Kecamatan Kota Sumenep, Kamis pagi kemarin (14/05), lakukan sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Pendopo Kantor Kecamatan Kota Sumenep, dan dihadiri oleh seluruh Kepala Desa/Lurah, Kepala UPTD dan tokoh masyarakat se Kecamatan Kota Sumenep. Camat Kota Sumenep, Drs. Suprayogi, ketika membuka acara mengatakan, sosialisasi tersebut disampaikan kepada masyarakat yang sudah paham tentang pentingnya pelunasan pajak, terutama kendaraan bermotor, terlebih lagi bagi mereka yang awam. Sementara itu, Kepala Bidang Pengelola Keuangan Dispenda Kabupaten Sumenep, Drs. MD. Suparto, MM memaparkan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin, wajib hukumnya melaporkan, yaitu dengan mengisi SPTPD, paling lambat 30 hari sejak perubahan dilakukan. Selain itu, Suparto juga menjelaskan, pihaknya masih memberikan kesempatan dalam memanfaatkan kebijakan Gubernur Jawa Timur bersama Samsat Kabupaten Sumenep, dalam pembebasan sanksi administrasi (denda), dan bunga atas keterlambatan pendaftaran dan pembayaran, bebas pengenaan atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. ( JuP-01, Esha )