Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-08-2007
  • 768 Kali

Dispenda Propinsi Jawa Timur Adakan Pemutihan PKB Dan BBNKB

Sumenep-Kominfo News Room : Memperingati HUT ke 62 Kemerdekaan RI, atas dasar kebijakan Gubernur Jawa Timur, mulai tanggal 13 Agustus hingga 13 Oktober 2007 diadakan pemutihan denda yang berlaku se Jawa Timur. Pemutihan itu untuk menggugah warga masyarakat yang memeliki kendaraan bermotor baik roda dua dan empat yang tidak diperpanjang beberapa tahun. Bagian Pelayanan Informasi Dispenda Prop Jatim M.Arifuddin melaksanakan pemutihan tersebut merupakan berita gembira , sebab belum tentu setiap tahun akan ada kebijakan tersebut. Dan perlu dimengerti bahwa bagi pemilik kendaraan roda dua dan empat, bahwa pemutihan ini bukan mati beberapa tahun hanya mau membayar tahun ini saja, namun dendanya yang diputihkan sedangkan pokoknya tetap membayar sebagaimana mestinya. Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Timur UPTD di Kabupaten Sumenep telah melaksanakan kegiatan siaran keliling di Kabupaten Sumenep menuju pasar Bangkal dan Pasar Kota Sumenep terus ke Pasar Kecamatan Bluto, untuk memberikan penyebaran informasi tentang pemutihan denda PKB dan BBNKB tersebut, dengan pemberian selebaran sebanyak 800 lembar. ( Mur,Ong )