Media Center, Rabu ( 18/03 ) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep menutup sementara pelayanan administrasi untuk umum di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang beralamat di Jalan Soetomo, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.
Penutupan sementara itu berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia dan Surat Edaran Bupati Sumenep, Senin (16/03/2020).
Surat Edaran tersebut meminta kepada pelayanan umum Dispendukcapil Kabupaten Sumenep, agar menutup sementara pelayanan administrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) sejak tanggal 16 hingga 31 Maret 2020.
Kepala Bidang Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Sumenep, Wahasah menuturkan, bagi warga masyarakat yang emergency untuk menunda pengurusan dokumennya, bisa diwakilkan pada petugas Regester Desa (Redes) atau petugas Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada di Kecamatan.
“Dalam hal ini, bukan berarti kami tidak ada pelayanan. Namun, untuk saat ini bisa diwakili oleh petugas Redes atau petugas SIAK Kecamatan,” tuturnya.
Pada awalnya, masyarakat datang sendiri ke MPP, namun untuk saat ini diwakilkan kepada petugas Redes atau petugas SIAK di Kecamatan.
Pihaknya menutup pelayanan administrasi secara umum, kecuali perekaman, karena perekaman itu harus orang yang bersangkutan yang harus datang sendiri ke pelayanan.
“Kami juga sudah menyediakan anti septik untuk bisa melakukan kontak langsung dengan pengadu, karena rekaman itu harus diberikan arahan secara langsung,” pungkas Wahasah. ( Esha, Fer )