Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-08-2018
  • 357 Kali

Disperindag Sumenep, Penempatan PKL Sudah Dianggap Layak

Media Center, Rabu ( 15/08 ) Penyediaan tempat berjualan bagi para PKL merupakan langkah yang dianggap cukup layak, karena tidak mengganggu tempat bermain bagi anak-anak seperti di Taman Adipura yang menjadi tempat para PKL sebelumnya.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Saiful Bahri, M.Si kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/08).

Menurutnya, penempatan para PKL di tempat yang lebih aman itu sudah dipertimbangkan oleh Pemerintah.

“Pemerintah sebenarnya sudah menempatkan mereka di tempat yang layak, karena tempat yang sekarang (Bangkal) tidak mengganggu orang lain dan aman.” ungkapnya.

Dikatakan, mantan Kabag Perekonomian Setkab Sumenep ini, pemerintah memiliki aturan yang jelas melalui Perda yang mengatur tentang penataan PKL. Dimana ada zona hijau, kuning dan zona merah.

“Misalnya saja zona kuning yang sifatnya insedentil seperti Pasar Minggu, jadi waktu-waktu tertentu bisa ditempati, namun jika sudah zona merah tentu tidak boleh.” ungkapnya.

Saiful berharap, para pedagang tetap mengikuti aturan dan mempersilahkan mereka untuk memanfaatkan lokasi yang sudah disediakan, sehingga mereka juga nyaman dan masyarakat tidak terganggu. Sebab, jika tetap ngotot memilih lokasi yang dilarang tentunya akan ada penindakan, mulai pembinaan persuasif hingga sanksi. ( Ren, Fer )