Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-11-2008
  • 655 Kali

Ditetapkan, HET Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2009

News Room, Senin ( 03/11 ) Memasuki musim tanam tahun 2009 ini, Departemen Pertanian RI menetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Sumenep. Ir. Hary Sudharmadji, MS berharap distributor yang ditunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi benar-benar disalurkan sebagaimana harga yang ditetapkan. Dijelaskan, penentuan HET Pupuk bersubsidi ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009. Jadi harga yang sudah ditetapkan tidak dapat dimanipulasi lagi dengan mencari keuntungan diluar ketentuan. Disamping itu tegas Hary, untuk mengantisipasi adanya penyaluran pupuk kemasan palsu, pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan pemeberitahuan ke berbagai media yang ada, agar masyarakat mengetahui pupuk bersubsidi yang benar. “Kemasan pupuk bersubsidi diberi label tambahan berwarna merah yang bertuliskan "PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH/BARANG DALAM PENGAWASAN" dan tulisannya mudah dibaca dan tidak mudah hilang atau terhapus,”ungkapnya. Untuk diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, yakni sebagai berikut, Pupuk Urea Rp. 1.200,00 per-kilogram, Pupuk ZA Rp. 1.050,00 per-kilogram, Pupuk Superphos Rp. 1.550,00 per-kilogram, Pupuk NPK Phonska (15:15:15) Rp. 1.750,00 per-kilogram, Pupuk NPK Pelangi (20:10:10) Rp. 1.830,00 per-kilogram, Pupuk NPK Kujang (30: 6: 8) Rp. 1.586,00 per-kilogram, dan Pupuk Organik Rp. 500,00 per-kilogram. ( Ren, Esha )