Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-04-2008
  • 628 Kali

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Banding

News Room, Selasa ( 01/04 ) Sidang perkara dugaan penyimpangan proyek pengadaan mesin penggerak dan pompa turbin di Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep, dengan nilai anggaran sekitar Rp. 2,5 milyar pada APBD 2005 lalu, memasuki putusan majelis hakim. Dalam sidang dengan agenda putusan akhir itu, yang dilakukan pada Selasa pagi (01/04), ternyata majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa, yakni Ir. H. R. Edy Mustika mantan Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep, Mulyadi dan Muhtar Hadi, keduanya rekanan proyek pengadaan tersebut, dengan putusan 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut, akan dipotong masa tahanan tiga terdakwa yang sudah berjalan selama 10 bulan. Kuasa hukum terdakwa H. Edy Mustika, Wiyono Subagyo, ketika ditemui usai persidangan mengatakan, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Karena, pihaknya yakin, kliennya tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana korupsi. “Saya akan mengajukan banding ke PT Surabaya, paling lambat 7 hari setelah putusan ini,” ujarnya. Sedangkan kuasa hukum Mulyadi, Rifa’i, SH, mengatakan, masih akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim, paling lama 7 hari setelah putusan tersebut. ”Saya akan pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim, “ tuturnya. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, E. R. Chandra, SH mengaku kecewa atas putusan majelis hakim, karena meski divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta, tapi tetap tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukannya. Namun, pihaknya tetap menerima putusan majelis hakim, selanjutnya pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan Kejari. “ Putusan majelis hakim itu, akan saya laporkan kepada pimpinan, apakah akan mengajukan banding atau menerima sepenuhnya hasil putusan majelis hakim, “ujarnya. ( Nita, Esha )