News Room, Senin ( 23/03 ) Meskipun pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets), masih banyak yang menolak dan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menunda penerapan Permen tersebut. Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep tetap akan melakukan sosialisasi ke bawah, khususnya masyarakat nelayan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Ir. Moh Jakfar, MM melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Usaha Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Moh. Nur Rachman kepada News Room, Senin (23/03) mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi Permen KP tersebut, agar nantinya ketika betul-betul diterapkan masyarakat sudah paham.
”Kami akan tetap melaksanakan sosialisasi ke bawah, sehingga masyarakat betul-betul paham terhadap Permen KP tersebut,”ungkapnya.
Ditegaskan, Instansinya tetap mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut. Apalagi di Kabupaten Sumenep sendiri seringkali ditemukan nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan, sehingga memang perlu dihentikan melalui aturan tersebut.
Dijelaskan pula, jika dalam waktu dekat pihaknya akan menyosialisasikan Permen KP mengenai larangan alat tangkap tersebut, khususnya di 7 Kecamatan daratan yang memiliki pantai, yaitu Dungkek, Pragaan, Kalianget, Talango, Bluto, Batuputih, dan Saronggi.
“Kami harapkan masyarakat lebih memahami tentang Permen KP tersebut, karena bagaimanapun Permen yang mengatur penggunaan alat tangkap ikan ini bertujuan positif, agar dalam jangka panjang, sumberdaya perikanan bisa terlindungi, ”tandasnya. ( Ren, Esha )