Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-11-2012
  • 407 Kali

DKPP Batalkan Pencoretan 18 Parpol

News Room, Rabu ( 28/11 ) Masa penantian panjang 18 parpol yang tercoret dalam verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir kemarin (27/11). Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, 18 parpol yang tidak lolos verifikasi tahap pertama tersebut berhak mengikuti verifikasi faktual. DKPP memeritahkan KPU untuk melaksanakan putusan itu. Meski demikian, DKPP menegaskan seluruh komisioner KPU tidak bersalah dalam melakukan verifikasi administrasi yang menggugurkan 18 parpol. Dasarnya DKPP tidak melihat adanya iktikad buruk komisioner di balik pencoretan tersebut, termasuk terhambatnya proses verifikasi administrasi. Menurut DKPP, hal itu tidak sepenuhnya mencerminkan kegagalan. Namun, proses yang terjadi dapat menghalangi secara hukum partisipasi parpol. “Sebanyak 18 parpol tersebut perlu mendapat perlakukan setara, tidak hanya 12, tetapi juga enam parpol yang dicoret KPU dalam verifikasi administrasi. Mereka harus diikutkan dalam verifikasi faktual,”tegas Ketua DKPP, Jimly Asshidiqqie dalam sidang di Gedung BPPT. Sidang itu dihadiri Ketua Bawaslu, Muhammad serta anggota Danil Zuhron, Nilson Simanjuntak, dan Endang Wihdatiningtyas. “Pihak teradu adalah KPU,”tutur Jimly. Seluruh Komisioner KPU juga hadir, yaitu Husni Kamil Manik (Ketua), Juri Ardiantoro, Arif Budiman, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. DKPP juga memutuskan adanya pelanggaran kode etik oleh 4 Pejabat Setjen KPU. Jimly meminta komisioner menjatuhkan sanksi. Empat Pejabat itu adalah Sekjen Suripto Bambang Setyadi, Wasekjen sekaligus Ketua Pokja Verifikasi Parpol, Asrudi Trijono, Kepala Biro Hukum, Nanik Suwarti, dan Wakil Kepala Biro Hukum, Siful Bahri. Keempatnya dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. “Kami merekomendasikan kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya mengembalikan yang bersangkutan beserta pejabat-pejabat lainnya yang terlibat pelanggaran kepada intansi asal sejak dibacakannya putusan ini,”ujar Jimly. Dalam pembacaan putusan, DKPP menimbang fakta hubungan komisioner dengan Sekjen KPU yang tidak harmonis. Keterangan para komisioner soal adanya pembangkangan disangkal oleh Sekjen KPU. “Peristiwa ini menunjukkan adanya disharmoni. Ini berpotensi memunculkan ketidakpercayaan kepada penyelenggara pemilu,”ujar Nur Hidayat Sardini, anggota DKPP. Dalam posisi itu, kata Hidayat, Sekjen KPU dinilai tidak mampu mewujudkan situasi yang kondusif. Posisi Wasekjen KPU yang notabene ketua pokja verifikasi parpol justru tidak mengetahui proses yang ada. Padahal, sebagai ketua pokja, Wasekjen KPU seharusnya memantau dan melaporkan setiap perkembangan proses verifikasi kepada komisioner. “Hal tersebut menunjukkan bahwa ketua pokja menjalankan konsepnya sendiri. Akibatnya, proses verifikasi terhambat sehinggan menimbulkan keresahan diantara parpol yang tidak diloloskan,“kata Hidayat. Kepala Biro Hukum, ujar Hidayat, juga mengabaikan tugas utamanya. Wakil Kepala Biro Hukum tanpa pertanggungjawaban yang jelas juga telah menuding komisioner KPU, Ida Budhiati tanpa bukti. “Kurangnya tertib administrasi dan munculnya ketidak percayaan parpol adalah tindakan etis yang harus dipulihkan,”ujarnya. Soal pengelolaan sipol, DKPP menilai ada pelanggaran oleh komisioner. Anggota DKPP Abdul Bari Azed menyatakan, terdapat keterangan berbeda di sidang. Yaitu, BPPT menyatakan kesanggupan, namun KPU akhirnya tidak menindak lanjuti kerja sama dengan alasan waktu. “Pihak teradu (komisioner KPU) menyatakan tidak masalah jika tidak dilakukan BPPT,”tutur Azed. ( JP, Ingun )