Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-01-2019
  • 775 Kali

DLH Ingatkan Pengelolaan Limbah B3, Harus Ngurus Izin

Media Center, Selasa ( 29/01 ) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) segera mengurus perizinannya, agar legal dan terkendali.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Ir. Agus Salam, kepada wartawan, Selasa (29/01/2019).

“Kami meminta pihak terkait yang mengelola limbah B3 untuk mengurus izin pengelolaannya. Sebab, ini masuk kategori limbah berbahaya,” ungkapnya.

Dikatakan, perusahaan pengelola Limbah B3 yang tidak segera mengurus izin bisa dikenakan sanksi. Sebab, berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep, Nomor 44 tahun 2014 tentang Tata Laksana Perizinan Limbah B3, semua pihak ketiga atau perusahaan yang mengelola limbah B3 harus memiliki izin.

Menurut Agus, selama ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin, namun hanya merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku yang memiliki hak untuk mengeluarkan izin.

“Kewenangan tetap berada di perizinan, sedangkan kami hanya mengeluarkan rekomendasi saja. Jadi, diharapkan segera mengajukam izin, karena jika tidak, ada sanksi,” tandasnya. ( Ren, Esha )