Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-08-2006
  • 535 Kali

DPD PAN SUMENEP SEGERA LUNCURKAN PERINGATAN KETIGA BAGI Dr. H. HUSIN FAUZIE

Sumenep-Kominfo News Room : Menyikapi hasil rapat harian yang digelar DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sumenep, 4 Agustus 2006 lalu, terkait penerbitan surat peringatan pertama dan kedua terhadap anggota PAN, dr. H. Husin Fauzie, atas kasus rangkap jabatan, sebagai anggota dewan dan praktek dokter, DPD PAN Sumenep akan segera melayangkan surat peringatan ketiga. Ketua DPD PAN Sumenep, Malik Effendi, SH menuturkan, penerbitan surat peringatan ketiga itu dilakukan, apabila surat peringatan pertama dan kedua tidak diindahkan oleh dr. Husin Fauzie, mengingat surat peringatan ketiga tersebut, merupakan pemberian sanksi bagi dr. Husin Fauzie. Namun, Malik menandaskan, untuk pemberian sanksi tersebut, hanya bisa dilakukan oleh tingkat DPP PAN Badan Administrasi, karena DPD PAN hanya berhak sebagai lembaga yang mengajukan pemberhentian saja. Apabila pengajuan pemberhentian itu dirasa memenuhi syarat, maka DPP secara langsung bisa menyetujui pemberhentian tersebut, dan langsung melakukan eksekusi, dengan batas waktu 15 hari sejak pengajuan dilayangkan. Malik memaparkan, mekanisme eksekusi itu, dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri kedua belah pihak, yakni DPD PAN Sumenep, sebagai lembaga politik yang mengajukan pemberhentian, kemudian juga dihadiri anggota yang diajukan untuk diberhentikan. Lebih lanjut Malik berharap kepada dr. Husin Fauzie, agar mengikuti mekanisme yang ada di tubuh PAN sendiri, dengan secepatnya memilih salah satu opsi dari jabatannya. ( Nita, Esha )