Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-01-2014
  • 646 Kali

DPO Pelaku Curas Dan Pembacokan KBO Reskrim Polres Sumenep Di Dor

News Room, Kamis ( 23/01 ) DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pembacokan terhadap KBO Reskrim Polres Sumenep, yakni Sirat (29) dan Hariyanto, keduanya warga Desa Jabaan, Kecamatan Manding, berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polres setempat. Residivis kambuhan spesialis curas dan menjadi DPO Polres Sumenep sejak 2010 lalu, dibekuk aparat kepolisian di rumah H. Ali (45), warga kelurahan Trisakti, Kecamatan Banjar Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (21/01) kemarin. Penangkapan terhadap dua DPO curas itu berlangsung singkat, namun mereka berusaha melarikan diri dari kepungan polisi. Tembakan peringatan sebanyak tiga kali tidak diindahkan, sehingga aparat pun menghadiahi para pelaku curas tersebut dengan tembakan yang mendarat dikaki kanan tersangka Sirat. Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, menjelaskan, tembakan yang diluncurkan petugas kepolisian saat melumpuhkan kedua pelaku curas itu, sudah sesuai prosedur. “Tembakan peringatan sudah dilakukan. Karena masih berusaha kabur, maka anggota langsung mendaratkan tembakan kearah pelaku yang mengenai kaki kanan milik tersangka Sirat,”kata Kapolres Sumenep, Kamis (23/01). Pemburuan bagi dua pelaku curas tersebut menuai hasil, berdasarkan pelacakan dari sinyal HP yang dipakai tersangka. “Sejak ditetapkan sebagai DPO, kami terus melacak keberadaan para pelaku melalui GPS HP dan BB (BalckBerry) milik tersangka. Ternyata, diketahui berada di Kalimantan Selatan. Kami pun berkoordinasi dengan Polres setempat dan mengirim anggota untuk melakukan penangkapan di daerah tersebut,”terangnya. Kapolres memaparkan, berdasarkan data, pelaku aksi tindak pidana curas dilakukan sebanyak 4 kali sejak tahun 2010 hingga 2013 kemarin, yang didalamnya termasuk pembacokan terhadap KBO Reskrim Polres Sumenep, Iptu I Gede Pranata Wiguna, Jumat (18/10/13), dan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Liskiyani. “Saat ini, 2 pelaku curas itu kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep, berikut barang bukti berupa 2 unit sepeda motor yang dipakai ketika beraksi, plat nomor yang disamarkan dan sebilah celurit,”ujarnya. Modus operasi kedua pelaku tersebut, selalu mengendarai sepeda motor dengan memakai pakai plat nomor yang disamarkan dan helm tertutup. Pada tahun 2010 silam, curas yang dilakukan berhasil menjambret kalung seberat 30 gram. Lalu September 2013 kemarin, pelaku menjambret tas milik mahasiswi Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep berisi uang tunai Rp2,5 juta, HP-BB, dan ATM. “Kedua pelaku curas tersebut bakal diganjar dengan Pasal 365 junto 351 KUH Pidana. Ancaman diatas 5 tahun penjara,”ungkapnya. ( Nita, Esha )