Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-01-2012
  • 820 Kali

DPO Pencuri Mesin Pompa Air Diringkus

News Room, Kamis (05/01) Setelah menjadi buron selama tiga bulan, akhirnya Moh Ruji (45), warga Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Dasuk. Kanit Reskrim Polsek Dasuk, Aiptu Haryono menjelaskan, tersangka ditangkap dirumahnya, berdasarkan informasi dari masyarakat. “Sejak ditetapkan sebagai pelaku pencurian mesim pompa air milik warga Desa Jelbudan, pada Nopember 2011 lalu, Ruji kabur dari rumahnya. Kabarnya ke Kalimantan. Nah, kemarin kami mendapat informasi dari warga kalau tersangka berada dikediamannya, kami pun langsung meluncur. Ternyata benar, ya tersangka kami ringkus,”kata Haryono, Kamis (05/01). Menurut Haryono, kasus pencurian mesin pompa ini muncul, ketika warga melaporkan kerab kehilangan mesin pompa air, sehingga langsung melapor pada Polsek Dasuk. “Hasil penyelidikan pada November 2011, petugas menggeledah rumah tersangka, dan menemukan 4 unit mesin pompa air, yang langsung kami sita,”terangnya. Saat ini, kata Haryono, tersangka berikut barang bukti berupa 4 unit mesim pompa air diamnakan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Dasuk. “Jeratan pasal terhadap tersangka adalah pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”ungkapnya. ( Nita, Esha )