News Room, Selasa ( 14/10 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2), Selasa (14/10) di Kecamatan Kalianget. Kasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPPKAD Kabupaten Sumenep, Sudirman, mengatakan, kegitan ini dilaksanakan untuk menyosialisasikan dan memberikan pengetahuan tentang PBB-P2 sejak 1 Januari 2014 pengutipan PBB-P2 menjadi tugas Pemkab Sumenep, sehingga dana PBB-P2 sepenuhnya masuk dalam PAD Kabupaten Sumenep. ”Materi UU Nomor 28 tahun 2009 dan sosialisasi pelimpahan wewenang PBB-P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dengan materi pendaftaran, keberatan, pembetulan dan penghapusan PBB,”katanya. Sudirman menyatakan, peserta sosialiasi bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat, apabila ingin melakukan mutasi, pendaftaran, keberatan dan lainnya, terkait PBB-P2 supaya langsung menghubungi instansinya. Pihaknya berharap pemberlakuan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Pajak Retribusi bisa menambah pundi-pundi PAD, yang pada akhirnya, tambahan dana tersebut bisa bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumenep. ”Dengan diserahkannya kewenangan pengelolaan PBB-P2 kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, kami perlu mengambil langkah-langkah yang terencana, agar proses pengalihan pengelolaan dapat berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku,”imbuhnya. Sementara itu, kegiatan sosialisai ini diikuti oleh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan BPD se Kecamatan Kalianget, bertempat di aula Kantor Camat setempat. ( Yasik, Esha )