News Room, Selasa ( 08/04 ) Dinas Pendapatan Pengeloaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep, menyatakan aset daerah berupa bus dan bus mini masih layak pakai. Kepala DPPKA Sumenep, Drs. Carto, MM mengatakan bahwa bus tersebut sampai saat ini masih bisa dimanfaatkan dan masih berfungsi keberadaannya. “Selama ini, bus tersebut masih digunakan oleh sejumlah pihak dan berfungsi. Bukti siapa yang menggunakan masih ada catatannya. Dan kami pun sering memberikan ijin ketika ada yang hendak memakai bus tersebut,”kata Carto, Selasa (08/04). Menurutnya, barang itu masih layak pakai karena tiap tahun pemerintah kabupaten terus memberikan biaya perawatan, yang mencapai sekitar Rp. 50 jutaan. “Kita selalu anggarkan biaya perawatan, karena barang tersebut masih layak pakai. Kalau tidak dirawat, ya cepat rusak,”terangnya. Ia mengungkapkan, pemakaian terhadap bus dan bus mini itu harus seijin Bupati Sumenep, melalui DPPKA, dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu. “Kalau ada yang mau memakai bus ataupun bus mini, harus mengantongi ijin dari bapak bupati. Sebab, armada tersebut tidak untuk umum,”ungkapnya. ( Nita, Esha )