Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-12-2012
  • 607 Kali

DPR Bakal Larang Miras Dengan Undang-Undang

News Room, Kamis ( 13/12 ) Larangan terhadap minuman beralkohol atau minuman keras (miras) sedang diajukan menjadi Undang-Undang di DPR. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menginisiasi pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut. Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) telah menyepakati, agar RUU itu diajukan ke sidang paripurna DPR. Di forum tertinggi dewan tersebut, draft RUU Pengaturan Minuman Beralkohol itu akan disetujui bisa masuk atau tidak dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. “Usul naskah akademik RUU Miras menjadi hilir dari sikap konsisten PPP dalam persoalan miras,”kata Sekretaris Fraksi PPP, Muhammad Arwani Thomafi di Gedung Parlemen, kemarin (12/12). Dari sisi regulasi, hingga saat ini, baru ada 2 peraturan terkait minuman keras. Namun, menurut Arwani, aturan yang ada tidak mengatur pelarangan miras. Yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pendistribusian Miras dan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1997 tentang Golongan Miras. “Keduanya justru lebih mengatur hanya tentang pendistribusian,“imbuh Ketua DPP PPP itu. Dia berharap, usul RUU Miras tersebut disalah artikan sebagai keinginan sebagian ummat Islam untuk menerapkan syariat Islam. Menurut dia, langkah partainya tersebut sejalan dengan konstitusi. “Yakni, setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan yang sehat, yang dijamin dalam pasal 28 H ayat (1) UUD 1945,”tuturnya. Setidaknya, ada 20 pasal yang diajukan PPP dalam draft RUU Miras itu. Pada Bab IX Ketentuan Pidana di pasal 18, misalnya dicantumkan sanksi berupa pidana penjara paling lama 2 tahun. Plus denda Rp. 200 juta jika dengan sengaja mengonsumsi minuman beralkohol. Pada pasal lainnya, yaitu pasal 17, juga dicantumkan siapa saja yang mengedarkan minuman beralkohol akan diancam pidana penjara paling lama lima tahun juga denda paling banyak Rp. 5 milyar. Para produsen minuman keras terancam hal yang sama. Pada pasal 16 dicantumkan, setiap orang yang terlibat dalam memproduksi minuman beralkoholakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 milyar ( JP, Ingun, Esha )