News Room, Senin ( 19/03 ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, memutuskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2031 dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep. Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH, MH, Senin (19/03) mengatakan, hasil Rapat Paripurna anggota DPRD Sumenep, menuai kesepakatan untuk pembahasan Raperda RTRW melalui Pansus. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumenep meminta Pansus untuk membahas Raperda tersebut, dengan interval waktu selama 14 hari kerja. ”Pembahasan dilakukan setelah kegiatan Rapat Fraksi dan Sidang Paripurna Pendapat Umum Fraksi, setelah kegiatan tersebut, Pansus mulai bekerja membahas Raperda RTRW Kabupaten Sumenep tahun 2012-2031,”tegasnya. KH. Imam Hasyim menyatakan, pimpinan DPRD juga meminta Pansus dalam pembahasan Raperda RTRW harus se-efesien dan sebaik mungkin. Bahkan, pembahasan Raperda RTRW diharapkan tidak ada hambatan dan kendala yang berarti, supaya penyelesaian pembahasannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. ”Hasil Rapat Paripurna pembentukan Pansus sudah menetapkan Ketua dan Wakil Ketua. Berdasarkan Rapat Paripurna tersebut terpilih sebagai Ketua Pansus Iskandar, dan Wakil Ketua H. Moh. Subaidi, SE, MM,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )