Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-04-2010
  • 350 Kali

DPRD Sumenep Akan Revisi Perda Retribusi Parkir

News Room, Rabu ( 07/04 ) Salah satu keinginan Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumenep, yakni akan merevisi beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep. Salah satunya terkait dengan Perda yang mengatur retribusi karcis parkir yang selama ini dianggap cukup rawan terjadi pungutan liar. Ketua Baleg DPRD Sumenep, KH. Ahmad Mawardi kepada wartawan mengungkapkan, selama ini penerapan retribusi karcis di lapangan banyak ditemukan tidak sesuai dengan tarif yang ada dalam Perda. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar diluar ketentuan yang ada. “Karena itu, dalam waktu dekat kita akan merevisi Perda yang mengatur tarif karcis tersebut melalui sidang paripurna di DPRD Sumenep,” ujarnya. Ditambahkan, rencana revisi retribusi parkir tersebut memang perlu dilakukan. Sebab, selain karcis parkir yang selama ini diterapkan, yakni sebesar Rp. 200,00 dinilai terlalu murah. Sedangkan praktek dilapangan karcis parkir untuk kendaraan bermotor bisa mencapai Rp. 500,00 hingga Rp. 1.000,00. Karena itu menurut H. Mawardi, untuk menghindari terjadinya pungutan-pungutan liar, pihaknya berencana menaikkan tarif parkir menjadi Rp. 500,00. Dan alternatif lainnya yang dapat dilakukan untuk menghindari pungutan liar karcis parkir, yakni dengan menggandeng Satlantas Polres Sumenep untuk menerapkan parkir berlangganan selama setahun. “Kami berharap dengan naiknya tarif karcis parkir tersebut, nantinya dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep. Sedangkan parkir berlangganan untuk mengantisipasi pungutan liar,”pungkasnya. ( Ren, Adjie )