Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-07-2012
  • 459 Kali

DPRD Sumenep Bahas Penolakan Ijazah Madrasah Aliyah 2 An-Nuqayah

News Room, Sabtu ( 21/07 ) Pimpinan DPRD Sumenep, membahas persoalan ditolaknya Mph. Azhari, salah seorang alumni MA 2 An-Nuqayah untuk mendaftar sebagai calon anggota Polri beberapa waktu lalu, dengan alasan ijazahnya tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembahasan itu dilakukan dengan mengundang sejumlah pihak terkait, diantaranya Kapolres Sumenep AKBP Dirin, Kepala Kementerian Agama, Drs H. Idham Chalid, MH, Kepala Dinas Pendidikan, H. Achmad Masuni, SE, MM, dan perwakilan dari pengurus Yayasan An-Nuqayah, Jum’at (20/07) sore kemarin. Dalam pertemuan itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep mengakui keabsahan ijazah Madrasah Aliyah 2 An-Nuqayah Guluk-guluk, karena sekolah tersebut adalah lembaga pendidikan formal yang menggunakan kurikulum nasional. “Ada kesalah pahaman yang dilakukan personel kami yang tergabung dalam panitia pembantu penerimaan calon anggota Polri di Polres Sumenep. Ijazah MA 2 An-Nuqayah itu sah dan diakui oleh negara,”kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, H. Achmad Masuni di Sumenep. MA 2 An-Nuqayah adalah lembaga pendidikan formal di bawah naungan Yayasan An-Nuqayah yang sudah menggunakan kurikulum nasional. “Siswa mereka ikut ujian nasional. Ijazahnya pun diakui oleh negara. Kami akui ada kesalah pahaman yang dilakukan staf kami yang tergabung dalam tim bentukan Polres Sumenep dalam penerimaan calon anggota Polri. Kami minta maaf atas persoalan itu,”ungkapnya. Bahkan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, H. Idham Chalid juga menyatakan ijazah MA 2 An-Nuqayah diakui oleh negara. “MA 2 An-Nuqayah adalah pendidikan formal di bawah naungan Yayasan An-Nuqayah yang menggunakan kurikulum nasional sebagaimana diatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama. Ijazah mereka sah dan diakui negara,”ujarnya. Sementara itu, Kepolisian Resor Sumenep segera menindak lanjuti pernyataan pimpinan Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama setempat tentang keabsahan ijazah Madrasah Aliyah 2 An-Nuqayah Guluk-guluk, dengan mengirim laporan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. “Kami adalah instansi vertikal. Kami akan menyikapi pernyataan itu dengan secepatnya menyusun laporan dan selanjutnya dikirim ke Polda Jatim sekaligus untuk meminta petunjuk,”kata Kapolres Sumenep AKBP Dirin. Dirin menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan sendiri guna menindak lanjuti perkembangan baru tersebut, yakni ijazah MA 2 An-Nuqayah sebenarnya sah dan diakui oleh negara. “Kami punya aturan sendiri. Apa pun petunjuk atau arahan dari Polda Jatim, akan kami laksanakan,”pungkasnya. Sedangkan pengurus An-Nuqayah tetap menilai ada keteledoran yang dilakukan panitia pembantu penerimaan calon anggota Polri di Polres Sumenep. “Polres Sumenep sebagai panitia pembantu penerimaan calon anggota Polri seharusnya lebih hati-hati sebagai bagian dari profesionalismenya. Kasus ini membuat semua pengelola lembaga pendidikan formal di bawah naungan yayasan sebuah pondok pesantren, resah,”kata salah seorang pengurus Yayasan An-Nuqayah, K. M. Nakib Hasan. Ia juga menjelaskan, secara kelembagaan, pengurus Yayasan An-Nuqayah meminta Polres Sumenep meminta maaf kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan formal di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren, sebagai bentuk pertanggung jawaban atas munculnya persoalan tersebut. Kasus tidak diterimanya salah seorang alumni MA 2 An-Nuqayah ketika mendaftar sebagai calon anggota Polri dengan alasan ijazahnya tidak diakui oleh negara itu, juga membuat ribuan alumni Pondok Pesantren An-Nuqayah tidak terima dan berdemonstrasi di depan Mapolres dan Kantor DPRD Sumenep, pada Selasa (17/07). ( Nita, Esha )