News Room, Selasa ( 25/02 ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat berani meminta penambahan jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur Tenaga Harian Lepas (THL) Katagori II (K-2), mengingat hasil seleksi yang telah diumumkan secara resmi oleh Menpan, Sumenep hanya mendapatkan jatah sebanyak 261 orang untuk formasi tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan tenaga teknis lainnya. Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep, Moh. Riadi menjelaskan, sebanyak 261 dari 2.099 peserta seleksi CPNS jalur THL K-2 itu sangat minim, sebab sesuai kebutuhannya, Sumenep masih membutuhkan banyak tenaga yang akan mengisi di setiap formasi PNS itu. Untuk itu, tidak ada alasan lagi Pemkab tidak mengajukan penambahan. "Harus ada sikap tegas dari Pemkab Sumenep, untuk mengajukan penambahan CPNS jalur K-2 melihat kebutuhanya, Sumenep masih banyak yang lowong,"kata Riadi, Selasa (25/02). Menurutnya, selain Pemkab memang membutuhkan tenaga dari THL K-2 yang gagal dalam seleksi itu, mereka sudah belasan tahun mengabdi kepada negara. "Pengabdian itu perlu menjadi acuan Pemkab untuk memikirkan dan memberi peluang yang besar terhadap mereka. Jadi, nanti kalau ada pengangkatan CPNS dari jalur umum, THL harus diprioritaskan,"terangnya. Sementara, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati, SH, MH mengungkapkan, untuk penambahan jatah CPNS jalur K-2, Pemkab sudah tidak bisa lagi atau tertutup. Sebab, sesuai pengumuman hasil seleksi CPNS jalur THL K-2 yang diterima Pemkab secara resmi, hanya 261 orang yang lulus, sementara pihaknya juga belum menerima teknis terkait 1.838 TKL yang tidak lulus itu. "Kalau penambahan, kami tidak bisa, dan sepertinya sudah tertutup. Sebab, kami belum menerima petunjuk teknisnya, mau dikemanakan sisa THL K-2 yang tidak lulus itu, jadi kami tidak bisa komentar banyak,"ungkapnya. Ia mengaku bingung mengenai 1.838 THL yang gagal masuk ke CPNS itu, apakah masih mau dipakai atau dihentikan, karena tidak ada anggaran khusus untuk menggaji THL tersebut, sedangkan tenaga mereka masih dibutuhkan. Apalagi selama lima tahun kedepan, Pemkab Sumenep masih membutuhkan banyak pegawai sehingga untuk melepas THL K-2 yang gagal seleksi itu merasa berat. "Kami belum bisa ambil keputusan, apakah dikembalikan ke SKPD masing-masing dan digaji oleh SKPD yang bersangkutan. Ini masih belum ada petunjuk. Kalau kebutuhannya memang masih banyak, selama 5 tahun kedepan pegawai di Sumenep masih kurang,"pungkasnya. Sebelumnya, hasil pengumuman seleksi CPNS jalur THL K-2, Sumenep mendapatkan jatah sebanyak 261 orang dari formasi tenaga medis, tenaga pengajar dan tenaga teknis lainnya. Setelah hasil seleksi diumumkan, otomatis K-2 seluruh Indonesia dikembalikan kepada Pemkab masing-masing dan tidak ada lagi istilah THL K-2, sehingga kedepan, pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ( Nita, Esha )