Media Center, Senin ( 17/04 ) DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap LKPJ Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2022 dan penyampaian hasil Reses Pimpinan dan anggota DPRD, Senin (17/04/2023).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep M. Syukri, selaku pimpinan rapat mengungkapkan, rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus DPRD terhadap LKPJ Bupati Sumenep tahun anggaran 2022 dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD yang merupakan rapat paripurna keempat masa sidang ketiga tahun sidang 2023.
”Pembahasan LKPJ Bupati Sumenep tahun anggaran 2022 telah dilaksanakan oleh Pansus DPRD sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Badan Musyawarah (Banmus) yakni sejak 29 Maret hingga 14 April 2023," jelasnya.
Diakui, sesuai ketentuan pasal 19 ayat 3 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Hasil pembahasan LKPJ Bupati Sumenep tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk menerbitkan rekomendasi. Selanjutnya dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Pansus DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan LKPJ tepat waktu.
”Semoga yang telah kita upayakan tersebut dapat membawa kemaslahatan bagi masyarakat berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang diharapkan dapat berimplikasi pada peningkatan kualitas kinerja pemerintahan dan pemerataan kesejahteraan," tandasnya.
Selanjutnya penyampaian laporan hasil pembahasan LKPJ Bupati Sumenep tahun anggaran 2022 yang diketuai H. Dul Siam, melalui juru bicaranya Irwan Hidayat, dilanjutkan penandatanganan keputusan DPRD dan penyerahan kepada Bupati Sumenep yang diwakili Wakil Bupati Hj. Dewi Khalifah.
Agenda berikutnya pembacaan laporan hasil pelaksanaan reses DPRD Kabupaten Sumenep 2023 oleh masing-masing juru bicara 7 fraksi yang ada di DPRD.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi, pimpinan alat kelengkapan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, Camat, pimpinan Ormas, organisasi kepemudaan dan pers. ( Ren, Fer )