Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-07-2014
  • 238 Kali

DPRD Sumenep Tolak CSR PT. Santos Sebesar Rp. 450 Juta

News Room, Selasa ( 22/07 ) Komisi B DPRD Kabupaten Sumenep, menolak dana Corporate Social Responsibilities (CSR) PT. Santos sebesar Rp. 450 juta untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Kepulauan Giliraja, Kecamatan Giligenting. Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Ir. Bambang Prayogi menjelaskan, penolakan tersebut karena dana pengadaan PLTD untuk Kepulauan Giliraja sudah disuplay dari pemerintah setempat melalui APBD. “Kalau CSR itu diterima, berarti double anggaran dan khawatir pengadaan PLTD tidak akan berjalan mulus,”kata Bambang Prayogi, Selasa (22/07). Menurutnya, anggaran itu sebaiknya difungsikan untuk keperluan lainnya, sehingga tidak menjadi tumpang tindih anggaran dalam pembangunan tersebut. ”Bukannya kami tidak mau, namun lebih baik dana CSR itu dialih fungsikan pada pembangunan yang lain. Karena, ketika dana CSR ditolak, maka sama halnya pemerintah rela merugikan diri,”terangnya. Pengadaan pembangunan PLTD di Pulau Giliraja membutuhkan dana sebesar Rp. 16 milyar. Saat ini, dana yang tersedia sebesar Rp. 1,6 milyar. Dana tersebut dianggaran sebesar Rp. 200 juta dari dana awal sebesar Rp. 1,4 milyar melalui pembahasan Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK). “Dana sebesar itu masih cukup digunakan untuk pembangunan sebagian tiang jaringan listrik,”ungkapnya. Ukuran panjang Giliraja sekitar 7 kilometer, sedangkan lebarnya berkisar 4 kilometer. Membangun jaringan listrik berbentuk tiang untuk panjang dan lebar seperti Giliraja diperkirakan memakan biaya sebesar Rp. 8,4 milyar. “Jadi, dana Rp. 1,6 milyar itu hanya bukti, bahwa kami memang serius dengan program PLTD tersebut,”pungkasnya. ( Nita, Esha )