Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-07-2013
  • 388 Kali

DPT Pilgub Untuk Sumenep Sebanyak 883.444 orang

News Room, Selasa ( 16/07 ) Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sumenep untuk kepentingan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim 2013, ditetapkan 883.444 orang. Penetapan DPT Pilgub Jatim itu, dilakukan Selasa (16/7) pagi, di Aula KPU Sumenep. Komisioner KPU Sumenep, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya telah melakukan rekapitulasi pemilih berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kecamatan pada tanggal 14 dan 15 Juli kemarin. Hasilnya, jumlah DPT Pilgub Jatim di Sumenep ini memang bertambah dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Kenaikannya sekitar 2.187 orang. Sesuai data jumlah DPS sebanyak 881.257 orang, tapi setelah dilakukan validasi ulang untuk dijadikan DPT ternyata jumlah naik menjadi 883.444 orang,”kata Fikri, Selasa (16/7). Ada 2 hal yang mempengaruhi kenaikan jumlah pemilih pilgub dari DPS menjadi DPT, yakni teknological error dan human error. “Kita kan menggunakan software Integrated Sistem Operasional Data Pemilih (ISODP), yang sangat ribet sekali pengelolaannya, sehingga prosedur salah sedikit saja akan pengaruhi terhadap data. Itu membuat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus melakukan perubahan berkali-kali. Kemungkinan besar saat meng-upload data pada DPS, ada yang tidak bisa masuk karena persoalan sistem tadi, padahal yang bersangkutan sudah dilakukan pemutakhiran data pemilih. Nah, yang tidak tercover itu dicatat, kemudian dimasukkan lagi menjadi DPT. Akibatnya, jumlah DPS ke DPT terjadi kenaikan hingga 2.187 orang,”ujarnya. Fikri menegaskan, DPT ini sudah final artinya sudah dipastikan tidak akan ada lagi data ganda yang sebelumnya ditemukan hingga mencapai 1.147 orang. Selanjutnya KPU akan memasuki tahapan pemeliharaan DPT. “DPT itu sudah final yang artinya tidak ada perubahan, kecuali ada perintah dari KPU Provinsi jatim dan Rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Kalau pun ada warga yang tidak masuk, kami wajib mencatatnya saja, lalu dicek apakah masuk DPS atau tidak. Kalau ternyata ada, ya bisa saja dimasukkan pada DPT perubahan yang hanya diberi kesempatan satu kali saja. Selain itu, ada juga aturan yang memperbolehkan warga yang tak terdaftar mencoblos dengan memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP),”ungkapnya. ( Nita, Esha )