Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-03-2009
  • 458 Kali

DPT Sumenep Menyusut Menjadi 883.410 Pemilih

News Room, Rabu ( 25/03 ) Setelah dilakukan up-dating atau pengoreksian ulang terhadap daftar pemiliha tetap (DPT), ternyata DPT Kabupaten Sumenep yang awalnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat sebanyak 883.705 pemilih, ternyata menyusut menjadi 883.410 pemilih. Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Bambang Herwanto, mengatakan, hasil pengecekan itu memang didapatkan adanya kesalahan pendataan DPT. “Kesalahan itu meliputi, nomor urut ada, tapi tidak tercantum nama DPT, kemudian nomor urut lompat-lompat, semisal dari nomor urut 26 langsung lompat ke nomor urut 28,” kata Bambang, pada wartawan dikantornya, Rabu (25/03). Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Toha Samadi, ST. “Penyusutan jumlah DPT ini, menunjukkan kalau kami betul-betul bekerja dalam rangka untuk memvalidasi DPT yang mengarah pada kesempurnaan,” terangnya. Selain itu, pihaknya melalui surat edaran juga telah menginstruksikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), agar mengoreksi kembali terhadap DPT yang diterimanya. “Itu hukumnya wajib bagi PPK, PPS dan KPPS, untuk melakukan koreksi ulang bagi DPT yang diterima, apakah ada nama yang ganda, nama yang tidak cukup umur, meninggal dunia atau berubah status sosial, semisal dari orang biasa menjadi TNI Polri, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya. Toha menegaskan, kalau memang ditemukan pemilih semacam itu, maka wajib bagi PPK, PPS dan KPPS, untuk mencoret nama itu dari daftar pemilih tetap, dan tidak diberi undangan pencontrengan dalam bentuk formulir C4. ( Nita, Esha )