Media Center, Senin ( 11/12 ) Dua anggota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi dikeluarkan dari kepolisian setelah melewati upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH, Senin (11/12/2023).
Yang dipecat itu yakni Bripka S dan Bripka R Anggota Satsamapta Polres Sumenep. Mereka dipecat sebagai anggota Polri, karena melanggar kode etik profesi Polri.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H.
"Pelaksanaan upacara PTDH itu diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Bripka S dan Bripka R tidak hadir dalam upacara ini," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/523/XI/2023 Bripka S melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Sedangkan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/524/XI/2023 Bripka R melanggar Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur AKBP Edo.
Kapolres mengungkapkan, sebenarnya upacara PTDH ini adalah hal yang harus dihindari selama karir di Polri.
"Dalam hati kecil saya, berat rasanya harus melepas satu bagian dari keluarga besar Polres Sumenep. Namun demikian, aturan dan komitmen harus ditegakkan bahwa personel Polri yang sudah melakukan pelanggaran fatal dan berulang, maka PTDH merupakan upaya terakhir agar tidak menjadi penyakit maupun virus yang menggerogoti institusi Polri," ungkapnya.
Kapolres berharap upacara PTDH ini menjadi yang terakhir kalinya. "Bagi personel yang lain mari sama-sama kita mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga marwah kehormatan institusi Polri," pungkasnya. ( Nita, Fer )