News Room, Jumat ( 07/02 ) Sebanyak dua direksi di PT. BPRS Bhakti Sumekar, yakni Direktur Operasional Slamet Riyanto dan Direktur Bisnis, Ramelan, dipercepat masa akhir jabatannya. Karena diantara keduanya terjadi ketidak harmonisan. Keputusan percepatan masa akhir jabatan direktur, yang juga berimbas pada Direktur Utama PT. BPRD Bhakti Sumekar, Novi Sujatmiko, dilakukan pada pertengahn Desember 2013 kemarin, sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang dilakukan pemegang saham pengendali dalam hal ini Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, dihadiri Dewan Komisaris dan Pembina Syariah, pada tanggal 23 September 2013. Hal itu mengacu pada AD/ART Akte Nomor 1 tahun 2003. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si menjelaskan, sebenarnya Bupati sudah berusaha mendamaikan 2 Direktur PT. BPRS Bhakti Sumekar yang tidak harmonis itu, namun 2 kali pemanggilan tidak membuahkan hasil. “Upaya Bupati memanggil Direktur Operasional dan Direktur Bisnis untuk damai tidak bisa. Mereka tetap tidak harmonis, sekalipun sudah diberi tenggang waktu,”kata Sekdakab Sumenep, Jumat (07/02). Untuk tidak mengganggu terhadap kelancaran kerja di PT. BPRS Bhakti Sumekar, lanjut Sekda, akhirnya pemegang saham pengendali memutuskan mempercepat masa akhir jabatan seluruh jajaran direksi, baik Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Bisnis, pada 31 Desember 2013. “Direktur Utama PT. BPRS Bhakti Sumekar juga terkena imbas, mestinya masa berakhir jabatannya tahun 2015 nanti. Tapi, karena ada persoalan ini ya dipercepat juga masa akhir jabatannya 31 Desember 2013,”terangnya. Sekda mengungkapkan, sementara waktu, jajaran Direksi di PT. BPRS Bhakti Sumekar tersebut, dipegang oleh Novi Sujatmiko, sebagai pelaksana (Plt) yang sebelumnya menjabat Direktur Utama. “Direktur tunggal itu sejak Januari 2014, dan akan berlangsung selama 6 bulan hingga menunggu hasil RUPS selanjutnya,”ujarnya. Percepatan masa akhir jabatan dan penempatan direktur tunggal tersebut, atas persetujuan Bank Indonesia (BI). Bahkan, Bupati Sumenep selaku pemegang saham pengendali sudah mengajukan 3 nama untuk ikut fit and pro per test, untuk menduduki Direktur Operasional dan Direktur Bisnis. “Proses fit and pro per test merupakan mutlak dilakukan BI, dan tidak bisa diintervensi siapapaun. Jadi, percepatan masa berakhir dua Direktur di PT. BPRS itu bukan karena dipecat, melainkan keduanya tidak harmonis dan tidak bisa didamaikan,”ungkapnya. ( Nita, Esha )