News Room, Sabtu ( 27/11 ) Dua orang pengedar narkotika jenis Shabu-Shabu (SS), ditangkap Satuan Narkoba Polres Sumenep, di Jalan Asta Tinggi, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, saat kedapatan membawa SS seberat 0,2 gram. Kedua tersangka itu, adalah Kadarisman (40), warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Bangselok dan Didik Wahyudi (40), warga Jalan KH. Wahid Hasyim, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP M. Haqqul Musliminal menjelaskan, tertangkapnya 2 tersangka pengedar SS itu, bermula dari informasi masyarakat, sehingga petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud. “Ternyata benar, dilokasi itu anggota kami menjumpai tersangka Kadarisman, yang langsung mencoba menghilangkan barang bukti berupa Shabu-Shabu dengan membuang disampingnya. Kami pun menginterogasinya, yang akhirnya mengaku kalau barang haram itu miliknya,”kata Haqqul, pada wartawan di kantornya, Sabtu (27/11). Ia menuturkan, ketika diperiksa, tersangka Kadarisman bernyayi, jika barang itu didapat dari Didik Wahyudi. “Dengan pengakuan itu, kami kembali berhasil menangkap tersangka pengedar SS. Dan, dirumah tersangka Didik Wahyudi, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 220.000,00, 11 potongan sedotan plastik warna putih, 4 bungkus plastik kecil kosong, yang diduga terdapat sisa SS,”terangnya. Sedangkan dari tangan tersangka Kadarisman, kata Haqqul, petugas mengamankan 1 kantong plastik kecil berisi SS seberat 0,2 gram, uang tunai Rp. 30.000,00, yang merupakan bonus dari hasil penjualan barang haram tersebut dan satu bungkus rokok kosong, yang digunakan untuk mengisi SS. “Para tersangka saat ini mendekam dibalik jeruji besi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumenep, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. Mereka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,”tegasnya menambahkan. ( Nita, Esha )