Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-12-2009
  • 545 Kali

Dukungan Calon Perseorangan Ditetapkan Minimal 33.001 Orang

News Room, Jum’at ( 11/12 ) Jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep tahun 2010, telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebanyak 33.001 orang. Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si mengatakan, penetapan jumlah minimal dukungan calon perseorang itu, berdasarkan surat pemberitahuan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, bahwa jumlah penduduk Sumenep saat ini sebanyak 1.100.036 orang. “Dengan jumlah itu, kami langsung prosentasekan 3 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Sumenep, sehingga, muncul angka 33.001 orang, sebagai batas minimal dukungan calon perseorangan,”terang Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, pada wartawan di kantornya, Jum’at (11/12). Ia menjelaskan, ketetapan jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan itu harus dipenuhi. “Kami berharap calon perseorangan nanti, tidak hanya mengumpulkan dukungan digaris jumlah minimal. Akan tetapi, harus melebihinya. Sebab, kalau lebih jumlah dukungannya tetap bisa terpenuhi 33.001 orang, setelah dilapangan nanti dilakukan verifikasi, dan kemungkinan ada yang dicoret serta dihapus,”ungkapnya. Bentuk dukungan itu, kata Didik, diformat per Desa dan tingkat penyebarannya harus melebihi 50 persen Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep. “Karena Sumenep punya 27 Kecamatan, maka tingkat penyebaran untuk dukungan calon perseorangan itu, selain harus mencapai minimal 33.001 orang, juga harus menyebar minimal di 14 Kecamatan”katanya. Didik menambahkan, untuk pendaftaran bagi calon perseorangan itu, sesuai jadwal tahapan di KPU, akan dilakukan pada awal bulan Januari 2010 mendatang. Sesuai hasil rapat pleno KPU Sumenep, hari "H" Pemilu Kepala Daerah setempat diputuskan pada tanggal 14 Juni 2010. ( Nita, Esha )