Media Center, Kamis ( 01/03 ) Ketahuan
mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang petani atas nama Hayyun (51),
warga Dusun Jaraddin, Desa Gedang-gedang, Kecamatan Batuputih,
Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk bui setelah ditangkap oleh
Polres setempat.
Dari tangan Hayyun, sedikitnya diamankan barang
bukti sabu-sabu total 0,60 gram dengan rincian terbungkus tiga plastik
klip kecil berisi 0,24 gram, 0,24 gram, dan 0,12 gram.
Kasubbag Humas
Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid mengatakan, tersangka
berikut barang bukti diamankan di sebuah gardu di simpang 3 jalan PUD
Desa Tangedan, Kecamatan Batuputih.
"Awalnya ada informasi, bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan diduga pengedar," katanya, Kamis (01/03).
Dari
laporan tersebut, lanjut Mukid, kemudian dilakukan penyelidikan secara
intensif. Dan diketahui, jika terlapor ternyata berada di sebuah gardu
di simpang 3 Desa Tangedan, duduk.
Setelah keberadaannya sudah
dianggap positif, kemudian dilakukan penangkapan disertai penggeledahan
dimana tersangka sempat membuang barang bukti.
"Tersangka sempat membuang barang bukti, berupa bungkus rokok yang didalamnya berisi sabu," terangnya.
Kemudian,
setelah diinterogasi diakui bahwa barang bukti yang dibuang tersebut
adalah miliknya. Setelah itu, tersangka berikut barang bukti diamankan
guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti lainnya yang juda disita
berupa satu bungkus rokok kosong sebagai tempat penyimpanan sabu, dan
satu unit sepeda motor warna hitam nopol M 3530 XE.
"Akibat
perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal
112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. ( Nita,
Esha )