Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-03-2018
  • 597 Kali

Edarkan Sabu Seberat 0,60 Gram, Warga Sumenep Masuk Bui

Media Center, Kamis ( 01/03 ) Ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang petani atas nama Hayyun (51), warga Dusun Jaraddin, Desa Gedang-gedang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk bui setelah ditangkap oleh Polres setempat.

Dari tangan Hayyun, sedikitnya diamankan barang bukti sabu-sabu total 0,60 gram dengan rincian terbungkus tiga plastik klip kecil berisi 0,24 gram, 0,24 gram, dan 0,12 gram.

Kasubbag Humas Polres Sumenep,  AKP Abd. Mukid mengatakan, tersangka berikut barang bukti diamankan di sebuah gardu di simpang 3 jalan PUD Desa Tangedan, Kecamatan Batuputih.

"Awalnya ada informasi, bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan diduga pengedar," katanya, Kamis (01/03).

Dari laporan tersebut, lanjut Mukid, kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif. Dan diketahui, jika terlapor ternyata berada di sebuah gardu di simpang 3 Desa Tangedan, duduk.

Setelah keberadaannya sudah dianggap positif, kemudian dilakukan penangkapan disertai penggeledahan dimana tersangka sempat membuang barang bukti.

"Tersangka sempat membuang barang bukti, berupa bungkus rokok yang didalamnya berisi sabu," terangnya.

Kemudian, setelah diinterogasi diakui bahwa barang bukti yang dibuang tersebut adalah miliknya. Setelah itu, tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti lainnya yang juda disita berupa satu bungkus rokok kosong sebagai tempat penyimpanan sabu, dan satu unit sepeda motor warna hitam nopol M 3530 XE.

"Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. ( Nita, Esha )