Media Center, Ahad ( 12/06 ) Tindakan mengedarkan narkoba jenis sabu yang dilakukan warga asal Kabupaten Pamekasan, berujung masuk penjara setelah diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep, dengan Barang Bukti (BB) ± 9,74 gram sabu.
"Penangkapan terhadap pengedar sabu itu dilakukan Sabtu (11/06/2022), sekira pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kosong, Desa Matanair Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep," tutur Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Dalam penangkapan itu ada 2 (dua) tersangka yakni Nurul Hidayat, umur 23 tahun, warga Dusun Timur Laok Desa Kapong Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan. Kemudian, Salehuddin, umur 36 tahun, warga Dusun Timur Laok Desa Kapong Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.
"Barang Bukti (BB) yang disita dari kedua tersangka itu berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 9,74 gram; 2 (dua) unit HP; dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna ungu kombinasi hitam Nomor Polisi (Nopol) M-3707-A," paparnya.
Widi mengungkapkan, kedua pengedar itu berhasil ditangkap atas dasar informasi dari masyarakat bahwa terlapor dari daerah Batumarmar-Pamekasan akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
"Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di sebuah rumah kosong di Desa Matanair Kecamatan Rubaru, akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap keduanya," ungkapnya.
Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu tepatnya di lantai berat kotor ± 9,74 gram. Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya, Ahad (12/06/2022).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )