Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-07-2006
  • 442 Kali

EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF PERSIAPKAN RAPERDA PEMERINTAHAN DESA

Sumenep-Kominfo News Room : Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa, Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD Sumenep melalui Komisi A akan mempersiapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintahan Desa. Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep, Drs. Ahmad Mawardi mengatakan, rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Desa yang substansial, yakni tentang jabatan Sekretaris Desa, karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2006 itu, kedudukan Sekretaris Desa harus diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja yang menjadi permasalahan saat ini, apakah Sekdes yang sebagian besar dari beberapa desa itu yang statusnya bukan Pegawai Negeri akan langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri. Disamping itu pihaknya mempertimbangkan nasib Sekretaris Desa yang telah lama mengabdi, namun tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS. Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH mengemukakan, untuk pemilihan Kepala Desa tahun ini sebanyak 65, diantranya 5 Desa tidak ada Kepala Desanya, karena meningal dunia dan sisanya 60 Desa Kepala Desa yang bersangkutan telah mengakhiri masa bhaktinya pada tahun ini. KH. Imam Hasyim berharap calon Kepala Desa yang akan mengikuti Pilkades merupakan figur yang berpendidikan dan berwawasan luas, dengan harapan Kepala Desa itu mampu menjalankan roda pemerintahan Desa dan membagun kesejateraan masyarakat. ( Yasik, Esha )