News Room, Selasa ( 04/12 ) Sidang lanjutan kasus dugaan adanya penyimpangan pengadaan mesin turbin dan pompa di Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep, yang mendudukkan Ir. H. R. Edy Mustika, MS, M.Si mantan Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep dan Mulyadi rekanan proyek sebagai terdakwa, terus bergulir. Sidang untuk terdakwa H. Edy Mustika dengan agenda putusan sela itu digelar Senin pagi (04/12), berjalan aman dan lancar. Namun, dalam proses sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Hartono, SH, mengatakan, bahwa eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa H. Edy Mustika, dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Hartono menjelaskan, dalam putusan sela itu, pihaknya memang sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga eksepsi ditolak. Kemudian, untuk perkara pokok akan dilanjutkan dalam sidang Senin 10 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang akan memanggil panitia lelang sebagai saksi sidang lanjutan. Hartono menambahkan, sebetulnya pihaknya merencanakan sidang perkara tersebut diadakan dua kali seminggu, namun karena minggu depan ada kunjungan kerja Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, akhirnya sidang dikembalikan ke jadwal semula, yakni satu kali seminggu. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa H. Edy Mustika, Wiyono Subagyo mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka pihaknya tidak akan tinggal diam, tapi akan mengupayakan banding. Menurutnya, eksepsi harus dilakukan, untuk mewarnai sidang berikutnya, karena pihaknya sudah bisa mematahkan sidang pemeriksaan saksi-saksi. Wiyono memprediksi, para saksi akan berbicara seputar pelaksanaan kontrak. Sedangkan sidang terdakwa Mulyadi dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, ditunda pada Senin 10 Desember mendatang. ( Nita, Esha )