Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-06-2016
  • 660 Kali

Eksploitasi Migas Di Sumenep Wajib Sediakan CSR

News Room, Jumat ( 03/06 ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberlakukan aturan tegas bagi perusahaan pengeboran minyak dan gas (migas) yang melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi. Namun, bagi perusahaan migas yang sudah berproduksi atau melakukan eksploitasi, wajib menyedian dana CSR (Coorporate Social Responsibility). 

"Jadi, CSR itu wajib. Kalau perusahaan Migas sudah berproduksi tapi tidak menyediakan CSR, kita akan usir,"tegas Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, pada acara Seminar Migas dengan tema Peran Industri Migas Dalam Pembangunan Nasional dan Daerah, yang diselenggarakan Komunitas Jurnalis Sumenep, Jumat (03/06). 

Menurutnya, potensi sumberdaya alam yang dimiliki Sumenep cukup lumayan, itu bisa mendongkrak APBD. "Saat ini, perusahaan migas yang melakukan eksploitasi di Sumenep, yakni PT. Santos dan PT. Kangean Energi Indonesia. Sedangkan HCML masih proses eksplorasi," terangnya. 

Wabup mengungkapkan, kegiatan eksploitasi di Sumenep, ada sisi positif dan negatif. Namun, sampai sekarang lebih banyak sisi positif, ini merupakan anugerah, karena akan mempengaruhi kepada APBD. "Semakin banyak eksploitasi, maka semakain besar pengaruh pada APBD di Sumenep,"ungkapnya. 

Acara tersebut juga dihadiri Prihandono Hernanto, Humas SKK Migas Jabanusa, HCML, PT. Santos, dan ESDM Pemkab Sumenep. ( Nita, Esha )