Satpol PP. Kab. Sumenep : Badan Narkotika Nasional ( BNN ) bekerjasama dengan Bea Cukai Jakarta menggagalkan pengiriman 336 kg bahan baku ekstasi. Seorang perantara bernama Buyung ditahan. Polisi dan Imigrasi masih mengejar 2 orang lainnya, yakni Yang dan Lim. Keduanya warga Taiwan yang diduga sebagai pemilik barang. Jika bahan baku yang disita itu diolah menjadi ekstasi dan shabu, nilainya mencapai 200 milyar. Bahan baku tersebut diselundupkan lewat kapal yang berasal dari India. “ Kita memperoleh informasi dari intelejen India kalau bahan tersebut hendak di ekspor lagi ke India, “ kata Direktur IV Mabes Polri Brigjen Pol Indradi Thanos di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (5/4/2007). Kepolisian dan Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kontainer yang diangkut Kapal Fillipavoy dari India pada 28 maret 2007. Dari pemeriksaan tersebut, di dalam kontainer itu ternyata terdapat bahan norephedrine sebanyak 336 kg yang dibungkus dalam 15 sak kantong makanan ikan. “ Di Kontainer itu ada 385 sak, ternyata 15 nya bahan untuk pembuatan shabu dan ekstasi, katanya. Menurut Indradi, jika diolah, bahan tersebut akan menghasilkan 200 kg dan shabu dengan nilai 200 milyar. “Saat ini kita masih melakukan koordinasi dengan kepolisian India dan Kepolisian Australia, karena barang seperti ini dibuat ekstasi di Indonesia dan diekspor ke Luar Negeri , “ katanya. Sementara Kepala Pelaksana Harian BNN Komjen Pol I Made Mangku Pastika mengatakan, Jalur laut memang masih menjadi jalur utama pengiriman narkotika dan bahan - bahan psikotropika ke Indonesia. Ini karena pantai Indonesia yang panjang dan tidak semuanya dijaga aparat. “ Untuk itulah kita harus meningkatkan kegiatan wilayah pantai, sehingga tidak ada barang – barang semacam ini yang bisa masuk lagi ke Indonesia, “ katanya (detik/umi/sss )