Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-05-2022
  • 1699 Kali

Empat Anggota Polres Sumenep Disanksi Tegas Bersifat Demosi Terkait Kasus Penembakan

Media Center, Senin ( 30/05 ) Sebanyak 4 (empat) anggota Polres Sumenep, diberi sanksi tegas terkait kasus penembakan terhadap korban bernama Herman.

Pemberian sanksi itu setelah keempat anggota Polres Sumenep menjalani selesai sidang Kode Etik Profesi Polri di Polda Jawa Timur.

Keempat anggota Polres Sumenep itu yakni, Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS.

Sidang KKEP tertanggal 20 Mei 2022 terhadap para terduga Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah terbukti melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Terkait penembakan Saudara Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H. saat dikonfirmasi oleh media di Polres Sumenep, Senin (30/05/2022).

Kapolres Sumenep juga menegaskan bahwa keempat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.

“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” tegas Rahman.

Kapolres Sumenep juga menambahkan, sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi," pungkas Kapolres Sumenep. ( Nita, Fer )